Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Surat pemberitahuan dan surat edaran dari bupati telah disebar untuk mengkomunikasikan larangan ini kepada pengelola THM di wilayah Karawang. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menekankan pentingnya kepatuhan pengelola THM terhadap aturan tersebut, dengan menempelkan surat larangan di lokasi THM. Tujuannya adalah untuk memastikan pematuhan aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan dan untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola usaha THM di Karawang. Kategori THM yang termasuk dalam larangan ini antara lain diskotik, klub malam, karaoke, spa, dan massage. Seluruh pengelola THM di Karawang diwajibkan untuk menutup operasional mereka selama bulan suci Ramadan, sesuai dengan perintah dari Pemkab Karawang.
THM di Karawang Tutup Sementara Ramadan: Dampak dan Solusinya

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…