PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Jadwal Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Panduan dan Detail

Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia tetap melaksanakan ibadah puasa sambil menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa mengikutsertakan waktu istirahat.

Rincian waktu istirahat termasuk 60 menit pada Hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, serta kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri, yang aturan jam kerjanya ditetapkan oleh otoritas yang bersangkutan.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link