Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, 5 tersangka berhasil ditangkap atas dugaan manipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Karawang. Setelah serangkaian penyelidikan, tim polisi berhasil mengamankan 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar pada tanggal 26 Februari 2025. Selain BBM bersubsidi, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Para tersangka diduga membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar bagi petani dan menggunakannya untuk mendapatkan barcode My Pertamina. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Maret 2025. Selengkapnya, baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang: Bareskrim Polri Ungkap Kasus

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…