Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tiga kali tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan diduga kejadian tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Insiden mencurigakan terjadi saat orang tua korban menemukan seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pelaku berpura-pura merapikan pakaian saat diketuk pintu oleh ibu korban, namun kecurigaan tetap terjadi. Korban akhirnya mengaku menjadi korban pencabulan setelah ditanya-tanya, namun tidak segera melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah kejadian pada Senin (31/3) dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejahatan yang Meresahkan
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt…

Kerugian akibat kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, telah…

Beberapa berita kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian, mulai…

Kepolisian telah mengklarifikasi bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dan data yang…

Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, menurut Polda Metro Jaya….







