Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tiga kali tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan diduga kejadian tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Insiden mencurigakan terjadi saat orang tua korban menemukan seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pelaku berpura-pura merapikan pakaian saat diketuk pintu oleh ibu korban, namun kecurigaan tetap terjadi. Korban akhirnya mengaku menjadi korban pencabulan setelah ditanya-tanya, namun tidak segera melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah kejadian pada Senin (31/3) dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejahatan yang Meresahkan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)…

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan nama Kenzha Erza Walewangko ditemukan meninggal di area kampusnya…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang…

Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha…