Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap lima WNA asal Tiongkok yang diduga mengoperasikan biro pencari jodoh di Jakarta. Mereka berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk menarik pelanggan di Tiongkok. Kegiatan penipuan ini terungkap dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan diamankan oleh petugas dan setelahnya tiga WNA lainnya juga ditemukan terlibat. Dari informasi yang diperoleh, dua penanggung jawab agen biro jodoh juga berhasil diamankan.
Kedua penanggung jawab tersebut, LW dan SH, dipastikan terlibat dalam memikat pria WN Tiongkok untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia dengan imbalan uang. LW bertugas mencari pelanggan pria Tiongkok yang ingin mencari calon istri Indonesia, sedangkan SH menarik pelanggan dengan tarif berdasarkan usia pria tersebut. Praktik penipuan ini melibatkan jumlah uang yang cukup besar, yaitu 200 ribu yuan atau setara dengan 451 juta rupiah. Hingga saat ini, belum ada laporan dari wanita Indonesia yang terlibat dalam kasus ini.
Kelima pelaku akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap para pelaku akan segera dilakukan sebagai komitmen dalam mengawasi dan menindak keberadaan orang asing secara menyeluruh demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.