Penjambret kalung emas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial AB (25) berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah dari kejahatannya. Motif ekonomi mendorong pelaku untuk menjalankan aksinya, dengan hasil curian berupa kalung emas seberat 30 gram yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku AB berhasil menjual hasil kejahatannya senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelum penangkapannya, tersangka AB telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali secara individu. Aksi pertama terjadi di Ropang Wakaka Muara Karang, dimana kalung emas seberat empat gram berhasil dirampas dan dijual dengan harga Rp3 juta. Kemudian, aksi kedua dilakukan di Kawasan Green Bay Muara Karang dengan kalung emas seberat 8 gram yang dijual seharga Rp6,4 juta di Pademangan. Aksi terakhir terjadi di Mega Mall Pluit dengan hasil kalung emas seberat 12 gram yang berhasil dijual seharga Rp12,6 juta di Jakarta Pusat.
Selain AB, rekannya berinisial R juga turut serta dalam aksi penjambretan pada Minggu (11/5) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku sehingga dilakukan penyelidikan yang menghasilkan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kartu atm, kuitansi emas, uang tunai dan rekaman kamera pengawas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahun.