Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di berbagai lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan diantaranya adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Layanan SIM Keliling tetap buka meskipun cuti bersama, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM mereka di akhir pekan.
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan buruh lepas di kawasan…

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap…

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap…

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak…