Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di berbagai lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan diantaranya adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Layanan SIM Keliling tetap buka meskipun cuti bersama, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM mereka di akhir pekan.
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu
Read Also
Recommendation for You

Petugas PPSU di Jaktim Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Pengunjung Kelurahan Seorang petugas Penanganan Prasarana…

Pemuda Hendak Lakukan Balap Liar di Jakarta Timur, Tim Patroli Berhasil Mengamankan Mereka Sebuah tindakan…

Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia dari China Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia Melalui…

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara Satuan Reserse Narkoba…








