Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera terbayarkan dengan pembayaran per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang tertunda. Dengan pembayaran DBH yang konsisten, diharapkan desa-desa dapat melaksanakan program pembangunan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi warga desa. Koordinasi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga perlu ditingkatkan untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa

Read Also
Recommendation for You

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan, dengan…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meraih peringkat pertama nasional dalam kategori Jaringan Dokumentasi…

Sri Rahayu, Anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan optimisme dalam upayanya…

Pada Kamis, 25 Juli 2024, DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima…