Menurut Mahfud MD, aparat harus segera menindak tindakan mengarah makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah. Menurutnya, jika terbukti ada upaya makar, maka yang bersangkutan harus ditangkap. Mahfud menyatakan pandangannya ini saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta terkait aksi massa. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, definisi makar sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan bahwa makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau untuk menghalangi presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya. Mahfud menyatakan bahwa apakah ada gerakan yang menuju arah tersebut, pemerintah yang lebih mengetahui.
Tangkap Saja Mahfud MD Soal Demo Ricuh: Ada yang Makar?
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…








