Pada tanggal 24 Februari 2025, korban memulai pekerjaan sebagai asisten rumah tangga untuk merawat bayi kembar milik majikannya. Namun, hubungan antara korban dan majikannya mulai memburuk pada awal bulan Mei 2025. Menurut sumber terpercaya, situasi tersebut mengakibatkan korban mengalami perlakuan tidak manusiawi dan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Kejadian tragis ini memberikan peringatan penting tentang perlunya melindungi hak-hak pekerja migran, serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan.
Kronologi PMI Sumbar Disiksa Dokter di Malaysia
Read Also
Recommendation for You

Penyidik telah berhasil mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta aset lainnya…

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…







