Pada tanggal 24 Februari 2025, korban memulai pekerjaan sebagai asisten rumah tangga untuk merawat bayi kembar milik majikannya. Namun, hubungan antara korban dan majikannya mulai memburuk pada awal bulan Mei 2025. Menurut sumber terpercaya, situasi tersebut mengakibatkan korban mengalami perlakuan tidak manusiawi dan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Kejadian tragis ini memberikan peringatan penting tentang perlunya melindungi hak-hak pekerja migran, serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan.
Kronologi PMI Sumbar Disiksa Dokter di Malaysia
Read Also
Recommendation for You

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…

Presiden Prabowo Subianto bersiap untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris dan Swiss pada Minggu (18/1/2025)….

PSI mengadakan istigasah untuk memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara…

Pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan hilang kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan…







