Polisi Terbitkan SP3 untuk Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum masih terus berjalan terhadap tersangka lainnya, yaitu RSN, RHS, dan TT. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum serta menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lainnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama dan klaster kedua. Tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, sementara tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Source link