Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Dihipotek BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Informasi tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum KPK memperjelas bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Artinya, KPK sangat serius dalam menindaklanjuti kasus korupsi ini untuk melindungi keuangan negara agar tetap terjaga.

Source link