Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang guna memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Foto yang menampilkan Bupati Cilacap dan Sekda Sadmoko Danardono saat digiring petugas ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas peristiwa tersebut. Hal ini membawa dampak serius dan menunjukkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum. Berita ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam mengatasi tindak korupsi di berbagai lapisan masyarakat.
OTT KPK: Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








