Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas.
Peristiwa dimulai saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR pada Senin, 6 April 2026, dan menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada 9 April 2026. Setelah diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan modus mencatut nama pimpinan KPK. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya mendalami kasus ini lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan modus serupa kepada layanan 110. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangani laporan terkait pengancaman dan pemerasan oknum yang mengatasnamakan lembaga publik di Tanah Air. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelapor disuruh memberikan uang sebanyak Rp300 juta dan melaporkan kejadian tersebut pada 9 April 2026. Korban Ahmad Sahroni membenarkan bahwa ia diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Dia langsung memeriksa keabsahan informasi tersebut langsung ke KPK untuk memastikan bahwa perempuan yang mengaku pegawai KPK tersebut adalah pegawai gadungan.
Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Mengaku Pegawai KPK












