Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MY (36) dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 102,22 gram dan satu paket ganja seberat 7,72 gram berhasil ditemukan dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Tindakan preventif seperti ini dianggap sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Selain MY, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Barat. Semua informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Jakarta Barat dapat diminimalisir sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan tenteram.












