Polisi: Pelaku Bacok Korban di Cilincing karena Kesal

Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Polisi menyebut pelaku berinisial MNHD alias U menyerang korban setelah lebih dulu dipukul menggunakan kursi rotan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Saat kejadian, MNHD sedang berkumpul bersama dua rekannya. Ia kemudian melihat korban melintas dan menghampirinya untuk meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”.

Panggilan tersebut membuat korban tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama setelah itu, korban mendatangi tempat pelaku masih berkumpul dan memukulnya menggunakan kursi rotan.

Menurut Syaiful, pukulan itu sempat ditangkis oleh pelaku menggunakan tangan. Namun, pelaku kemudian terpancing emosi dan mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menyabet tubuh korban.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Korban meninggal karena kehabisan darah

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (1/10) malam, bertepatan dengan saat laga Timnas Indonesia melawan Bangladesh. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak setelah mengalami penganiayaan. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan.

Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat terkena benda tajam. Meski telah dijahit sebanyak tiga jahitan, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya menyampaikan korban dalam laporan awal disebut berinisial ADN (32). Dalam keterangan terbaru, polisi menyebut korban berinisial A alias Boleng.

“Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Bobi di Jakarta, Jumat (2/10).

Bobi juga menjelaskan luka pada ujung kuku kaki kanan korban bukan akibat sabetan celurit. Luka itu terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju IGD RSUD Cilincing.

Polisi temukan sabu dan inex

Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Syaiful mengatakan hasil tes urine menunjukkan pelaku dan korban sama-sama positif narkoba. Korban disebut merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar sebulan keluar dari penjara.

Polisi tidak menemukan minuman keras di rumah saat melakukan pemeriksaan. Syaiful menyatakan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika peristiwa terjadi. “Yang ditemukan malah sabu dan inex,” katanya.

Atas perbuatannya, MNHD terancam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link