Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya telah menjadi masalah kronis yang menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Di tengah keramaian kemacetan Kota Jakarta, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti Presiden dan Wakil Presiden karena sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan strobo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya memperbolehkan tujuh kelompok untuk mendapatkan pengawalan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal dan pengguna jalan lain, dimana Polri adalah pihak yang berwenang karena merupakan tugas pokok mereka dalam pengamanan.
Usulan Pengawalan Eksklusif Presiden-Wapres: Sirine dan Strobo Dibekukan

Read Also
Recommendation for You

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…

Gempa baru-baru ini terjadi di darat dengan pusat gempa berlokasi pada koordinat 6.75 Lintang Selatan,…

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk memberikan pidato di Sidang Umum PBB ke-80 yang akan diselenggarakan…