Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) karena diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara. Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang masih merupakan pelajar, sudah bersepakat untuk melakukan aborsi dan membuang bayi tersebut. Mereka menggugurkan kandungan ZPA dengan menggunakan obat agar janin keluar. Setelah janin lahir, keduanya menyimpannya dalam plastik hitam dan menyembunyikannya di jok motor. Akhirnya, janin tersebut dibuang di sebuah bangunan di Jalan Walang Baru Koja. Selain motor yang digunakan untuk membuang janin, petugas juga menemukan pakaian pelaku serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Pelaku MMS sudah ditahan di Polsek Koja, sementara ZPA, yang masih di bawah umur, akan melewati proses peradilan anak. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran terhadap anak dan kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pembunuhan bayi hasil aborsi dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat menjadi efektif untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.