PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Anak di Jaksel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur bernama AAH (8) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (2/2). Pelaku, FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) berhasil ditangkap di Kota Depok pada Rabu (5/2). Kasus dimulai ketika MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka kemudian menuju ke Jakarta Selatan untuk mencari korban.

Saat di perjalanan, MVH dan FH melintas di Gang Kramat Bambu di Jagakarsa. Mereka melihat seorang anak membawa telepon seluler dan langsung mencoba mencurinya. Korban menahan ponselnya yang mengakibatkan kejadian tersebut menjadi kasar, sehingga korban terjatuh dari sepedanya. Setelah berhasil mencuri ponsel, para tersangka melarikan diri dan bahkan berhasil menggadaikan ponsel tersebut untuk mendapatkan bahan bakar dan melanjutkan pelariannya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MVH sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus pencurian tahun 2023. MVH divonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, sementara FH merupakan DPO dari kasus yang sama. Para tersangka juga mengakui telah melakukan 10 tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai Rp2,05 juta dari bulan Januari hingga Desember 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.