PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Asal Korban Perdagangan Orang Jakarta Utara: Temuan Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Selama penangkapan pada hari Selasa, 4 Februari, ditemukan 16 wanita korban yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, baik yang sudah dewasa maupun di bawah umur. Pelaku merekrut korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman-teman mereka dari kampung bergabung.

Para korban diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial dengan pembayaran sebesar Rp2 juta per transaksi, namun uang tersebut dikelola oleh pelaku dan korban tidak dapat mengambilnya secara langsung. Selain itu, para korban diminta menabung uang mereka di rekening pelaku dan tidak pernah menerima gaji sesuai dengan kesepakatan. Pelaku juga mengontrol pendapatan dan pengeluaran korban serta menahan uang mereka untuk memastikan korban tidak meninggalkan apartemen.

Kedua pelaku, SM (56) dan TR (29), telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Operasi pelaku TPPO ini telah berlangsung selama lima tahun lebih dan melibatkan upaya perekrutan korban melalui media sosial dan juga secara konvensional. Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil melacak aksi kejahatan ini dan menangkap kedua pelaku dengan hasil keuntungan yang mencapai Rp1 miliar.