PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Beromzet Miliaran: Penemuan Menjanjikan

Polisi berhasil menangkap dua penjual kosmetik tanpa izin edar yang melakukan transaksi daring di Jakarta. Kedua tersangka, MS (35) dan R (37), ditangkap di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pembeli kosmetik yang curiga karena produk yang dibelinya tidak memiliki label dan petunjuk penggunaan yang sah serta memperkirakan produk tersebut ilegal. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kosmetik tersebut dibeli secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat. Tersangka kemudian melakukan pengemasan ulang kosmetik dan menjualnya dengan harga murah. Selama 1,5 tahun, tersangka berhasil menghasilkan omzet mencapai miliaran rupiah. Kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dengan sanksi yang berpotensi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Source link