Pembegal payudara berinisial BS (30) telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak tahun 2024. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (24/2). Tiga aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, 4 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan 20 Februari di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.
Seala mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah penyisiran CCTV dilakukan di sekitar lokasi kejahatan dengan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’. Metode ini melibatkan penyelidikan ilmiah yang didukung oleh berbagai disiplin ilmu. Terkait motif pelaku, BS mengakui bahwa dia ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang pria dan mencari target perempuan yang sedang berjalan kaki.
Petugas juga melakukan pemeriksaan klinis dalam bidang psikologi untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan. Dalam kriminologi, pelaku dapat dianggap sebagai penyimpangan. BS telah berhasil merampas tiga korban, yakni AM (20), AG (22), dan NAP (14), yang kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku “begal payudara” ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.