Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, telah meminta hakim untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait kasus senilai Rp133 miliar tersebut. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan datang melalui putusan Majelis Hakim. Julianto berharap agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya dan berdasarkan fakta yang objektif.
Dalam perkembangan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa mereka telah membuktikan dengan seadil-adilnya dalam kasus ini dan meninggalkan putusan sepenuhnya pada hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/3) dengan agenda vonis. Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar. Ted Sioeng membantah tuduhan JPU termasuk terkait pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar, yang katanya digunakan untuk membeli apartemen milik Dato’ Sri Tahir di Singapura.
Pihak kuasa hukum Ted Sioeng menekankan bahwa kerugian materiil yang diklaim oleh Bank Mayapada sudah diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Oleh karena itu, mereka berharap agar majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti melakukan tindak pidana secara sah. Para pihak terus berdebat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, dan Harold mempertanyakan sejauh mana nama-nama yang terlibat akan diungkapkan dalam sidang. Penentuan putusan terbaik dari majelis hakim akan menjadi penentu akhir kasus ini.