Pada suatu hari di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, saksi bernama Nengsih (45 tahun) menyaksikan saat seorang korban tertembak oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berlindung di depan warung kopi tempat dia bekerja. Nengsih menceritakan bahwa korban datang berlindung di depan warung, tepatnya di bawah pohon Kamboja setelah terdengar suara tembakan dan teriakan maling mobil. Dia adalah saksi penting dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyoroti kasus penembakan bos rental mobil.
Sebagai pelayan warung, Nengsih menyaksikan kejadian tersebut tepat di depan bagian kanan warungnya. Awalnya, dia melihat sekelompok orang saling adu mulut dan teriakan maling mobil di dekat warung. Setelah beberapa menit, Nengsih mendengar suara tembakan dan memilih untuk berlindung di dalam warung. Selang beberapa waktu, Nengsih mendengar total empat kali tembakan. Setelah keadaan sepi, dia keluar dari warung dan melihat dua orang terluka akibat tembakan tersebut. Korban akhirnya diangkat dan dibawa pergi dengan mobil putih yang terparkir di depan Indomaret.
Sidang lanjutan kasus penembakan tersebut dipimpin oleh beberapa hakim dan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Tiga anggota TNI Angkatan Laut didakwa melakukan penadahan terkait kasus tersebut, dengan dua dari mereka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Kasus ini terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari. Sidang ini menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, dan Nengsih memberikan kesaksian penting untuk mengungkap kejadian sebenarnya.