PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Tangkap 37 Remaja: Wawasan Menjanjikan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 37 remaja yang hendak terlibat dalam tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dari jumlah tersebut, dua remaja telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Dua tersangka berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan karena membawa celurit yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga harus diamankan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 digunakan dalam penjeratan kedua tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya tawuran. Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran dan menjaga lingkungan. Ia menekankan bahwa tawuran hanya membawa kerugian dan ancaman pidana yang serius bagi pelaku serta mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan tersebut. Semua ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi terkait bahaya tawuran di lingkungan sekitar.