Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi melalui apartemen dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Awalnya, pihak kepolisian melakukan patroli siber di beberapa aplikasi kencan dan mulai curiga ketika terdapat penawaran investasi di salah satu aplikasi tersebut. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa dari 20 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan pimpinan dan 17 lainnya adalah operator. Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus penipuan online melalui aplikasi kencan. Mereka ditangkap pada Rabu sekitar jam 04.30 WIB setelah petugas menggerebek apartemen tersebut.
Respati menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan/atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana penipuan online dapat terjadi melalui aplikasi kencan.