PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penangkapan Pengedar Obat Terlarang oleh Polres Jakpus: Analisis Menjanjikan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) di lokasi berbeda, menyita ribuan pil dan barang bukti lainnya. Informasi tentang peredaran obat terlarang diterima dari masyarakat, sehingga Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rahmat Himawan, memimpin tim untuk melakukan tindakan. Petugas berhasil menggerebek AZH di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, dan menyita ribuan butir obat golongan G dari toko miliknya. Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita termasuk obat eksimer, Tramadol, trihexyphenidyl, aprazolam, uang hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam.

AZH mengakui mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang yang diduga pemasok utama dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Di lokasi lain, BS (23) juga berhasil ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Tim kepolisian menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar di rumah BS dan mengamankan barang bukti serta tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan penjualan obat yang harus diperoleh dengan resep dokter. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Tim kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.