PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pencabulan di Tangerang: Imbalan Rp50 ribu untuk Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberikan imbalan uang kepada para korban yang mencapai Rp50 ribu. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa setelah melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut. Selain memberikan uang, tersangka juga memberikan ponsel agar anak-anak tersebut bisa bermain gratis di rumahnya dan menawarkan akses internet secara gratis.

Menurut Wira, tersangka juga memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak untuk memperlancar perbuatan cabul terhadap mereka. Tersangka telah mengakui bahwa aksi pencabulannya terhadap korban berlangsung dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah melibatkan lebih dari 20 anak, namun baru tiga anak laki-laki yang melaporkan kejadian tersebut.

Wira juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka melibatkan kedok sebagai seorang ustad yang mengajar mengaji di rumahnya untuk menarik anak-anak dan melakukan perbuatan cabul. Tersangka berdalih bahwa tangan sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan sebuah ‘hadiah’ dari hasil perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polda Metro Jaya telah mendaftarkan kasus ini dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2024.

Setelah sempat melarikan diri dari tempat kejadian di Jalan Kampung Dukuh, tersangka W akhirnya berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten. Polisi menegaskan bahwa penistaan terhadap anak adalah tindakan serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.