PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pelaku Pembunuhan di Ciracas Terlibat dengan Istri Korban

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, yang melibatkan tersangka EHS (37) dan korban RR (37). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa tersebut berawal dari hubungan percintaan antara EHS dengan istri korban yang memicu keributan. Akibatnya, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini membuat EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

EHS sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Jawa Barat setelah dilakukan olah TKP. Korban, seorang karyawan bengkel di Ciracas, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya. Kasus ini terjadi pada waktu malam dan dilaporkan ke polisi pada Sabtu. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui melalui telepon dari seorang saksi yang tinggal di sekitar bengkel. EHS ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Tim gabungan berhasil menangkap EHS di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Situasi ini menambah catatan kasus kriminal di sektor Jakarta Timur, yang memperkuat langkah penegakan hukum untuk memastikan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.