Penyanyi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) empat tahun yang lalu, tepatnya tahun 2021. Iwan Fals menyampaikan bahwa mereka datang untuk menjawab panggilan terkait kasus tersebut. Mereka mengungkapkan telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan diminta menjawab 16 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya menghadiri kantor polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dilaporkan sejak tahun 2021. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus tersebut. Meskipun demikian, Andhika tidak memberikan rincian kasus secara detail kepada media.
Rosanna Listanto, sebagai istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI. KS merupakan kuasa hukum dari salah satu pendiri OI. Laporan tersebut telah diproses di Polda Metro Jaya dan KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada tahun 2021 oleh Rosanna.
Kunjungan Iwan Fals dan Rosanna Listanto ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus ini memperlihatkan komitmen mereka dalam menjalani proses hukum dengan baik. Mereka berharap dapat memberikan klarifikasi dan kerjasama yang diperlukan untuk penyelidikan kasus ini. Penyanyi legendaris ini berusaha menjaga reputasi dan integritasnya dalam menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya.