Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap yang mendalam, termasuk mengetahui berapa lama kegiatan tersebut berlangsung dan detail lainnya. Berdasarkan fakta lapangan, para peserta dikumpulkan di kamar untuk acara tersebut, dimana salah satu tersangka mengimbau mereka untuk menikmati acara tersebut. Para peserta diminta membuka pakaian dan menggunakan stiker sebagai label identitas. Tersangka-tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar menanti para pelaku. Kasus ini diungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 56 orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Jakarta. Seluruh detail dan informasi penangkapan tersebut telah diungkapkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Penelitian Terbaru: Polisi Terus Dalami Kasus Pesta Seks di Jakarta Selatan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…