Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang melibatkan Iwan Fals empat tahun lalu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa ketujuh saksi telah diperiksa, termasuk pelapor, korban, dan saksi terkait. Kasus ini berkaitan dengan kehilangan akta organisasi yang dipimpin oleh istri Iwan Fals, RL, dan upaya untuk membuat salinan akta tersebut. Setelah salinan akta dibuat dan disahkan, kasus ini melibatkan IB sebagai pihak yang merasa tidak dihubungi atau dikonfirmasi terkait salinan tersebut. Akibatnya, IB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals sendiri telah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini, bersama dengan istrinya, Rosanna Listanto. Mereka berdua telah menjalani pemeriksaan dan mengaku diberikan 16 pertanyaan terkait kasus tersebut. Laporan kasus ini diproses di Polda Metro Jaya, dan seseorang dengan inisial KS telah dilaporkan oleh Rosanna Listanto atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI.KS, yang merupakan kuasa hukum dari IB, dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini terus ditelusuri oleh pihak berwenang guna mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan tersebut.
Penelusuran Polisi Terkait Kasus Organisasi OI: Temuan Baru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…