Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Ani menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, penuh fitnah dan bertujuan untuk merusak nama baik Kepolisian. Ani menegaskan bahwa penambahan pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak dari pemohon, dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif dan Bayu sendiri memutuskan untuk mencabut gugatan perdata tersebut karena ingin menambahkan beberapa pihak tergugat dan memperbaiki alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini sudah didaftarkan di PN Jaksel dan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang tersebut akan melibatkan lima oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Bintoro: Gugatan Perdata Anak Bos Prodia Fitnah

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…