PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Kuasa Hukum Bintoro: Gugatan Perdata Anak Bos Prodia Fitnah

Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Ani menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, penuh fitnah dan bertujuan untuk merusak nama baik Kepolisian. Ani menegaskan bahwa penambahan pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak dari pemohon, dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif dan Bayu sendiri memutuskan untuk mencabut gugatan perdata tersebut karena ingin menambahkan beberapa pihak tergugat dan memperbaiki alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini sudah didaftarkan di PN Jaksel dan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang tersebut akan melibatkan lima oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.