Tilang manual masih diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia untuk menegakkan disiplin pengendara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan. Meskipun teknologi kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai titik, namun tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti berkendara ugal-ugalan atau melepas plat nomor kendaraan. Penerapan ETLE sebenarnya bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa, namun setelah pelaksanaannya, masih banyak pelanggaran yang terjadi, terutama di daerah yang belum dilengkapi dengan ETLE.
Beberapa pelanggaran lalu lintas yang masih dapat dikenakan tilang manual antara lain pengendara ugal-ugalan, melepas plat nomor kendaraan, menggunakan knalpot racing, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan banyak lagi. Tujuan tilang manual ini adalah memberikan tindakan langsung kepada pelanggar di lokasi serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan berkendara. Meskipun demikian, jumlah tilang manual masih lebih sedikit dibandingkan dengan tilang melalui ETLE.
Kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan kehadiran petugas di lapangan, edukasi langsung kepada pengendara dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan. Polisi terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas agar disiplin berlalu lintas menjadi kebiasaan sehari-hari. Semoga dengan upaya ini, angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus berkurang secara signifikan.