PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pengacara Bantah Hasto dan Masiku: Penemuan Kontroversial

Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat OTT KPK berlangsung. Namun, Ronny memberikan klarifikasi bahwa dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA), ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya, bukan Hasto Kristiyanto.

Ronny juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah menyampaikan sejumlah bukti terkait identitas, SK DPP partai, dan surat yang digunakan untuk mengajukan fatwa. Selain itu, dalam sidang yang digelar, KPK juga membacakan jawaban dari termohon dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Pada hari Jumat, akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. Hasto juga diduga mengatur Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

KPK menilai bahwa Harun Masiku memiliki pengaruh besar di Mahkamah Agung dan Hasto Kristiyanto bahkan memberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mengurus PAW. Situasi ini semakin mempertegas kompleksitas kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.