PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Penemuan Menjanjikan

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada 56 pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan. Mayoritas peserta adalah karyawan swasta, namun ada juga guru, dokter, personal trainer, karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan orang-orang yang tidak bekerja. Rentang usia peserta bervariasi, mulai dari 20 hingga 45 tahun. Beberapa peserta sudah menikah, sementara sebagian besar masih lajang atau bercerai.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut bahwa ini merupakan kasus pesta seks sesama jenis pertama kali digelar. Para tersangka yang diamankan, yaitu RH, RE, dan BP, tidak menjadi panitia utama di setiap kegiatan, namun kebetulan saja mereka hadir di sana. Mereka dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi yang mengatur pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi, serta Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.