PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Saksi Ahli: Ted Sioeng Tidak Bisa Dipidana – Fakta Menarik Terungkap

Ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, mengungkapkan bahwa Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak bisa dipidana karena telah dipailitkan. Hal ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa perkara di luar kepailitan menjadi gugur jika debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit. Nindyo juga menegaskan bahwa bank sebagai kreditur harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya untuk membayar utangnya, sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, juga menegaskan bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidanakan atas tuduhan penggelapan dan penipuan jika proses gugatan perdata sudah berakhir dan ada putusan yang inkrah. Dengan demikian, proses yang seharusnya terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk menurut Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, melalui penjelasan dari para ahli ini, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini, keterlibatan Ted Sioeng dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada harus dipertimbangkan dengan konteks hukum kepailitan yang tengah berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan.