PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Tersangka Penipuan Bunga Zainal: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa tersangka berinisial AAACD dan SFSS telah ditetapkan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Mereka telah ditahan pada malam sebelumnya.

Menurut Ade Ary, kedua tersangka diduga menjalankan skema penipuan dengan mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali. Mereka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban setelah mengedit dokumen asli dari Yayasan Kopernik. Para tersangka berhasil menerima total uang senilai Rp6.125.000.000 dari korban antara bulan Desember 2021 hingga Juni 2022. Namun, mereka tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban seperti yang dijanjikan.

Aktris Bunga Zainal sendiri telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar, Bunga Zainal telah membuat laporan polisi terhadap tersangka AAACD dan SFSS. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.