Ahli hukum pidana, Jamin Ginting, menjadi saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ginting mengungkapkan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini karena pimpinan KPK, yang sebelumnya berperan sebagai penyidik, tidak lagi memiliki wewenang tersebut.
Di dalam persidangan, dibahas aturan KPK dari UU tahun 2002 hingga UU tahun 2019, serta peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 terkait kapasitas pimpinan KPK dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Ginting menjelaskan bahwa dengan perubahan UU KPK di tahun 2019, peran pimpinan KPK juga mengalami pergeseran. Pimpinan KPK tidak lagi berperan sebagai penyidik dan penuntut umum, melainkan hanya sebagai pejabat negara.
Pengambilan keputusan mengenai penetapan tersangka sekarang berada di tangan penyidik KPK, bukan pada pimpinan KPK. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dianggap tidak sah. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga memanggil delapan saksi dan ahli untuk memberikan klarifikasi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Dalam kasus tersebut, Penyidik KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Semua proses ini menjadi fokus dalam persidangan yang berlangsung.