Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin, dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Hal ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan, melibatkan dua tersangka dengan inisial PM (33) dan MR (29). Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan bank mencurigai pola transaksi yang tidak lazim dari pengajuan pinjaman dan melakukan tindakan preventif. Dari investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah guna membuka rekening bank menggunakan data orang lain tanpa izin. PM berperan sebagai orang yang memasukkan data palsu, sementara MR memberikan informasi diri orang lain. Kedua tersangka akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang ITE dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan penting terkait keamanan data dan identitas dalam penggunaan teknologi AI di sektor perbankan.
Pelajari Penipuan: Polisi Ungkap Kasus Rekayasa Rekening Bank

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…