Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menetapkan dua oknum anggota Polri mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengungkapkan bahwa dua oknum polisi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam menangani kasus pembunuhan AN dan MBH. Di sisi lain, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi dan penempatan khusus selama periode tertentu. Anam menyebut AKP Zakaria mendapat sanksi yang lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus tersebut, termasuk mengetahui tata kelola uang dari tersangka pembunuhan. Ia juga menjelaskan bahwa konstruksi perkara dipaparkan secara rinci oleh Komisi Kode Etik, yang memandang kasus tersebut sebagai penyuapan bukan pemerasan. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Anam, proses ini masih memerlukan waktu karena melibatkan sekitar 16 orang saksi.
Pemerasan AKBP Bintoro: Penemuan Menjanjikan & Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…