PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pemerasan AKBP Bintoro: Penemuan Menjanjikan & Wawasan Baru

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menetapkan dua oknum anggota Polri mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengungkapkan bahwa dua oknum polisi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam menangani kasus pembunuhan AN dan MBH. Di sisi lain, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi dan penempatan khusus selama periode tertentu. Anam menyebut AKP Zakaria mendapat sanksi yang lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus tersebut, termasuk mengetahui tata kelola uang dari tersangka pembunuhan. Ia juga menjelaskan bahwa konstruksi perkara dipaparkan secara rinci oleh Komisi Kode Etik, yang memandang kasus tersebut sebagai penyuapan bukan pemerasan. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Anam, proses ini masih memerlukan waktu karena melibatkan sekitar 16 orang saksi.