Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelaku tersebut diduga telah mengambil keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setiap penjualan elpiji tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan setelah penangkapan pelaku pada Rabu (5/2).
Awal mula penangkapan ini bermula dari petugas yang menemukan kendaraan mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran yang dicurigai telah disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi untuk dijual kepada masyarakat. Gas subsidi 3 kg dijual seharga Rp550 ribu per tabung, sedangkan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setiap penjualan.
Selain itu, dari tempat usaha pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas beragam ukuran, tabung kosong, segel dengan barcode dari PT Pertamina, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut. Di dalam proses hukum, pelaku dijerat berdasarkan pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU serta pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar. Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau jaringan penjualan terkait kasus ini.