Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang. Menurut Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, sidang akan mengurai secara rinci peran individu, jumlah dan aliran uang terkait kasus tersebut. Anam juga menegaskan bahwa pembuktian kasus akan melibatkan keterangan dari saksi yang relevan.
Berkenaan dengan hal ini, Bid Propam Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberlakukan sanksi pada para pelanggar secara profesional. Komisi Kode Etik berharap agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan sanksi diberikan sesuai dengan keadilan. Polda Metro Jaya juga akan menyelenggarakan sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2). Sidang tersebut akan melibatkan lima oknum, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, serta M. Hingga saat ini, lima terduga pelanggar telah diidentifikasi, di mana empat di antaranya telah ditempatkan secara khusus sementara satu tidak.