Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang yang menyamar sebagai pegawai KPK dan diduga berencana untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao. Ketiga pelaku, dengan inisial AA, JFH, dan FFF, diamankan di dua lokasi yang berbeda di Jakarta. Mereka berkomplot untuk memeras mantan Bupati dengan modus mengirim surat perintah penyidikan palsu yang mencatut KPK. Tindakan mereka akhirnya terbongkar setelah bertemu dengan utusan mantan Bupati di sebuah hotel dan diamankan oleh petugas KPK. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tindakan tersebut melanggar pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Penangkapan Tiga Pegawai KPK Gadungan: Penemuan Mengejutkan!

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…