Saat ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan bahwa ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti dari KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusnadi menegaskan bahwa ponsel tersebut masih ada dan tidak pernah ditenggelamkan. Menurut Kusnadi, kegiatan ngelarung yang ia lakukan merupakan sebuah ritual, dan ponsel yang dimaksud merupakan milik Kesekretariatan PDIP dan Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang ia bawa. Namun, Kusnadi menegaskan bahwa tidak pernah mendapatkan perintah langsung dari Hasto terkait hal tersebut. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli, termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Dengan demikian, kasus ini semakin kompleks dan menarik perhatian publik pada saat yang bersamaan.