Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mencatat bahwa pernah dititipkan sebuah tas oleh Harun Masiku yang diyakini berisikan uang sebesar Rp400 juta. Tas tersebut dititipkan Harun Masiku padanya di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat untuk diserahkan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Kusnadi menyatakan bahwa dia tidak mengetahui isi tas tersebut, hanya menyerahkan tas ransel berwarna hitam yang berisi amplop warna cokelat berisikan uang Rp400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto.
Dalam proses ini, kemudian Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri untuk menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah berada di tangannya. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang tersebut, termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Serta empat saksi ahli, tiga di antaranya ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali, dan satu ahli hukum tata negara, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Sidang ini terus berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan penjelasan rinci dari para saksi yang dihadirkan.