Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkonfirmasi bahwa total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Salah satu anggota yang mendapat sanksi PTDH adalah mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. Sebelumnya, dua oknum anggota lainnya yang diberi sanksi PTDH adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Selain sanksi, terduga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat. Semua yang terlibat dalam kasus ini telah mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan. Agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya dilakukan untuk mengungkap peran, jumlah, dan aliran uang dalam kasus tersebut. Kesaksian dari para saksi akan membuktikan uraian kasus yang telah dipaparkan dalam sidang KKEP. Kompolnas berharap bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya dapat mengambil keputusan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.
Penemuan Tiga Oknum Polisi di PTDH: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…