Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberikan putusan terkait kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat personel lainnya. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri dan juga sebagai contoh bagi 450 ribu anggota lainnya. Putusan tersebut mencakup Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi kepada para terdakwa.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, putusan KKEP terhadap AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel, merupakan langkah yang tepat. Sanksi juga diberlakukan terhadap AKP Zakaria, AKP Mariana, dan Ipda Novian Dimas. Mereka terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan.
Keputusan KKEP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri dan sekaligus menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri di Indonesia. IPW mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KKEP dan menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Proses kode etik dan proses pidana atas pelanggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.