Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha penjualan rokok impor ilegal tanpa cukai di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp2 miliar. Petugas berhasil menyita sebanyak 25 ribu bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai atau sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aksi penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di Jakarta Utara. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan penjualan rokok tanpa cukai kepada masyarakat dapat dihentikan sepenuhnya. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dan jika terbukti bersalah, maka diancam dengan pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang impor ilegal yang berpotensi membahayakan. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memberantas penjualan rokok ilegal yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Penjual Rokok Impor Ilegal: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…