Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak akan dilanjutkan pekan depan. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan memeriksa lima saksi. Agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan pada hari Selasa, 18 Februari 2025. Kelima saksi tersebut dihadirkan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang antara lain meliputi Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Agus Zimi, dan Aidar Ajrie.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Arin Fauzan menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa dalam kasus penembakan tersebut. Mereka adalah terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut mencakup pelanggaran pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Selain itu, terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.